” Sebab rentenir tidak hanya soal sosial melainkan juga soal hukum yang sudah sangat meresahkan dan menganggu kehidupan sosial masyarakat, ” ucap Hasan. Kamis (22/09).
Praktek rentenir ini harus disikapi secara kelembagaan dan regulasi, imbuhnya, tidak cukup bersifat personal, reaksioner dan kasuistis.
” SKB ini dapat terbit, jika ada kehendak moral dan hukum dari pimpinan daerah dan menjadi pedoman semua pihak. Dan ada keseimbangan penangan hukum, sosial dan ekonomi, ” ujarnya.
Menurut Hasan, ada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dapat dijadikan forum untuk membahas mengenai pelarangan praktek rentenir. Bisa diatur ruang lingkup, larangan dan sanksinya.
” Kasus persobohan rumah oleh rentenir di Garut beberapa hari lalu harus menjadi pembuka penyelesaian secara kelembagaan. Sudah tepat, dan profesional cara pihak Kepolisian Resort (Polres) Garut menangani perkara ini. Namun, perlu tindakan lebih lanjut dari pemerintah daerah dalam kebijakan, ” terang Hasan.
Langkah Polres Garut, lanjutnya lagi, melalui pendekatan hukum dan empati pada korban akan sia-sia jika Pemda Garut tidak responsif. Dalam penyusunan SKB pelarangan ini, Forkopimda dapat melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut dan Pihak Pengadilan Garut serta DPRD.
” Kami berharap usulan ini segera dibahas di Forkopimda dan diinisiasi Pemda Garut, ” pungkasnya. (Husni)
Komentar ditutup.