” RDP dan RDPU ini, untuk mendalami aspirasi dan pengaduan masyarakat. Termasuk mendalami permasalahan, apakah dapat ditindaklanjuti lebih jauh hingga perlunya Pansus dibentuk. Apalagi masalah yang dibahas multi sektor dan beragam, ” jelas Windan. Senin (27/12).
Ini mempedomani Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 159, imbuh Windan, sebaiknya para pihak dan Bupati Garut menahan diri, dan mengikuti prosedur sebagaimana ruang lingkup tugas dan fungsi DPRD Garut. (Don/Husni)
Komentar ditutup.