“Setelah beberapa bulan dari kecurigaan awal, pada hari Senin tanggal 06 September 2021. Bibi korban, setelah berdiskusi dengan Siti Robiatul, tetangganya termasuk saudara yang lainnya, pada jam 10.00 WIB membawa korban ke Puskesmas Leuwigoong dengan pertimbangan adanya kecurigaan terhadap korban,” ujar Kapolsek Banyuresmi.
Kecurigaan bibi korban tersebut, lanjut Kapolsek, pertama, karena sudah berjalan 4 bulan korban tidak pernah terlihat Haid. Adanya perubahan fisik dibagian perut korban. Kemudian, beberapa bulan terakhir korban selalu melamun dan menyendiri.
“Ternyata, hasil pemeriksaan awal dari Puskesmas Leuwigoong didapat Informasi bahwa korban sedang hamil dengan Usia Kandungan 6 Bulan,” terang Kompol Sopian BJ.
Dari hasil tersebut, sambung Kapolsek, bibi korban kaget. Korban di desak dengan pertanyaan siapa pelaku yang telah menghamilinya.
“Korban menyebutkan nama pelaku adalah AW, yang merupakan ayah tiri korban,” papar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku telah diamankan oleh penyidik dari Polsek Banyuresmi. Pelaku mengakui perbuatan cabul sebanyak 8 kali dengan awal perbuatan pada bulan Maret 2021 lalu.
“Pelaku selanjutnya diamankan sementara diruang tahanan Polsek Banyuresmi,” pungkas Kapolsek. (MAS)
Komentar ditutup.