“Kemari tim patroli cyber mendapatkan informasi beredarnya video viral terkait adanya penyampaian ujaran kebencian melalui media sosial yang ternyata setelah dilakukan pengecekan kegiatan yang dilakukan di TK/SD tersebut itu bukan kegiatan ibadah tetapi merupakan kegiatan vaksinasi,” ucap Kapolres Garut saat diwawancarai tim media pada kegiatan Sidang Penindakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (06/07/2021).
Saat ini, AKBP WIrdhanto mengatakan pihaknya sudah mengamankan 4 pelaku terkait ujaran kebencian yang beredar di media sosial.
“Tim sudah bergerak, sudah melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga orang yang membuat (video tersebut) dan tadi malam kami sudah berhasil mengamankan yang bersangkutan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolres Garut juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mengumpulkan petunjuk dan keterangan saksi, dan masih dilakukan penyelidikan apakah kasus ini bisa dipidanakan.
“Kami saat ini sudah mengumpulkan petunjuk atau alat bukti lainnya dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli untuk memastikan apakah memang kasus ini bisa dipidana. Untuk saat ini motif yang bersangkutan tentunya hanya kesal saja berkaitan dengan kegiatan apakah memang lokasi tersebut diadakan ibadah mengingat beberapa tempat ibadah yang lain pun sudah dilakukan penutupan,” katanya.
Maka dengan ini, Kapolres Garut mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ataupun ujaran kebencian di media sosial pada masa PPKM Darurat ini.
“Pada prinsipnya dari Polres Garut dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan melakukan tindakan tegas bagi setiap orang yang berupaya melakukan pelanggaran baik itu sifatnya PPKM Darurat termasuk juga yang berupaya untuk melakukan ujaran kebencian terkait masalah PPKM Darurat ini,” pungkasnya. (Adv)
Komentar ditutup.