Calon Kades Terpilih Meninggal Dunia Belum Dilantik, Ini Penjelasan Bupati Garut

FOKUS6,150 views

“Ya saya menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya beliau, semoga segala amal baiknya diterima oleh Allah SWT. Keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” tutur Rudy, disela kegiatan Talk Show Guar Garut Ngobrol Bareng Tata Ansorie, di gedung Pemengkang, Minggu (27/06/2021) malam.

Lanjut disampaikan Rudy, bahwa bagi calon Kades terpilih dengan kasus seperti meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Garut nomor 11 tahun 2011 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Sesuai Perbup 11 tahun 2021, kita akan tunjuk Penjabat Kepala Desa dan akan dilaksanan Pilkades kembali digelombang berikutnya,” jelas Rudy kepada hariangarutnews.com.

Berikut adalah kutipan Perbup nomor 11 tahun 2021, Pasal 70 yang berbunyi :

Ayat (1) Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau
mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan,
calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah
Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa.

Ayat (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ndy)

Komentar ditutup.

Berita Terbaru