Alip juga mengungkapkan, dilihat dari fakta hukumnya antara ijazah dan buku induk dengan nomor register 70, atas nama “Uman L bin Udin” dengan tambahan tulisan dalam kurung UDJN, lari ke Ijazah jadi Lukmanul Hakim bin Ujen.
“Uman L-nya enggak ada, Udin-nya enggak ada. Itu secara kasat mata orang pasti curiga, itu yang menjadi temuan saya menjadi dasar. Saya bukan langsung memvonis ini palsu, cuma prosedur yang ditempuh saudara Lukmanul Hakim tidak pernah datang ke sekolah, termasuk pernyataan kepala sekolah yang mengaku belum pernah didatangi Lukmanul Hakim untuk melegalisir Ijazahnya.
Termasuk ada fakta hukum baru, lanjut Alip, Lukmanul Hakim sebelum ke SDN Cilawen 3 (sekarang Citangtu 2), pernah datang ke SDN Ciwalen 1, meminta keterangan kelulusan. Namun setelah dicari dalam buku induk oleh kepala sekolah yang didampingi guru (ibu Sri), tidak ada atas nama Lukmanul Hakim.
“Lukmanul Hakim keukeuh minta surat pernyataan kelulusan dari SDN Ciwalen 1, jadi dipertanyakan dan bu Sri menolak memberikan pernyataan kelulusan. Jadi kita bisa mempertanyakan, saudara Lukmanul Hakim itu secara pribadi tidak yakin, dia itu lulus dari SDN Ciwalen 3 yang notabene sekarang Citangtu 2, atau SDN 1 Cihuni, itu dipertanyakan,”
Alip menyesalkan termasuk mengkritisi, Lukmanul Hakim tidak pernah datang ke SDN Citangtu 2 untuk legalisir dan berarti persyaratan bakal calon kepala desa seharusnya sudah tidak terpenuhi.
“Dan ada bahasa kepala sekolah bu Apong Jubaedah bahwasannya Alip Sukur mengintimidasi, menekan, bahwa ibu Apong Jubaedah sudah dilaporkan, saya belum menyatakan bahwa saudara ibu kepala sekolah sudah dilaporkan, tetapi ini bisa dilaporkan,” pungkas Alip. (Irwi)
Komentar ditutup.