Selesai, Perselisihan Musda X Partai Golkar Garut

POLITIK525 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Akhirnya perselisihan paham tentang hasil Musda X Partai Golkar Garut yang diselenggarakan bulan Agustus 2020 telah diputus Mahkamah Partai Golkar. Musda X tersebut dinyatakan sesuai dengan AD/ART dan Juklak 02.

Dijelaskan Wawan Dios (Wakil Ketua Golkar Bidang Infokom), Mahkamah Partai Golkar pada hari selasa 12 mei 2021 telah menyelenggarakan sidang untuk membacakan putusan hakim yang dipimpin oleh Ir Adis Kadir Msi dan 4 anggota lainnya dalam perkara no 21, yaitu perselisihan hasil musda X partai Golkar kabupaten Garut yang diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2020.

Dalam amar putusannya menyatakan bahwa Musda X Partai Golkar telah berjalan sesuai dengan AD/ART dan Juklak 02 serta menolak gugatan pemohon.

“ Alhamdulillah dengan demikian, karena keputusan MPG merupakan keputusan terakhir dan final. Maka semua permasalahan yang pernah terjadi sudah selesai. Mari kita bersatu dan kompak Kembali untuk memenangkan Golkar di pemilu 2024 yang akan dating, “ kata kang wawan dios yang biasa dipanggil Bento. Rabu (12/05).

Ditempat terpisah, ketika dihubungi melalui ponselnya, kang Deden Sopian selaku ketua SC pada waktu itu menjelaskan bahwa betul dirinya baru saja mengikuti sidang MP dalam rangka pembahasan putusan hakim secara virtual tentang perselisihan hasil Musda X partai Golkar Garut.

“Alhamdulillah hasilnya menguatkan bahwa kami sebagai SC telah melaksanakan tahapan musda sesuai AD/ART dan berpegang pada juklak 02. Dengan demikian perselisihan tentang hasil musda X telah selesai. Terima kasih kepada semua pihak yang telah perhatian kepada Partai Golkar kabupaten Garut dengan Tagline Golkar Garut Menang Deui , “ singkat Deden Sopian. (Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *