“Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Cihuni RT 01 RW 07 Deaa Cimaragas Kecamatan Pangatikan,” ujar Muslih.
Lanjut dikatakan Muslih, pelaku yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, yang mengaku bernama FS alias AHU dan DR. Ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku, sambung Muslih, tidak ditemukan barang bukti, namun petugas menemukan 1 paket shabu-shabu tersebut tidak jauh dari lokasi. Menurut pengakuan FS bahwa sebelum diamankan shabu-shabu tersebut dibuang olehnya.
“Hasil introgasi terhadap FS bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550 ribu. Kemudian menurut FS dan DR, bahwa shabu-shabu tersebut adalah milik MM dan LH, karena FS dan DR hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi secara bersama-sama di rumah DR. Setelah dilakukan pengembangan MM dan LH diamankan di tempat terpisah,” jelas Muslih.
Masih kata Plh Kasubbag Humas Polres, menurut pengakuan FS dan DR bahwa sebelum mereka tertangkap FS, DR dan MM telah mengkonsumsi jenis shabu-shabu sekira pukul 17.00 WIB di rumah DR. Saau ini imbuh Muslih, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup,” pungkasnya. (Ndy)
Komentar ditutup.