Bawa Sabu-Sabu, Oknum PNS Pemkab Garut Ditangkap Sat Res Narkoba

HALO POLISI4,488 views

“Tersangka TA diamankan pada Senin tanggal 16 November 2020 di Jalan Otista, Sukagalih Tarogong Kidul,” ujar Muslih, Selasa (01/12/2020).

Barang Bukti yang berhasil disita, lanjut Muslih, diantaranya, Sabu-sabu seberat 0,46 gram, Tembakau Sintetis, 4,16 gram dan satu unit handphone. Kepada pelaku, tambah Muslih, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan seumur hidup.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” pungkas Muslih. (Ndy)

Komentar ditutup.