“Barang bukti yang diamankan, 17 botol intisari, 16 botol arak kecil, 15 botol arak besar, 9 botol Anggur Merah,” ujar Ipda Amirudin, Jum’at (22/05).Ia juga menjelaskan, kedua pelaku adalah, inisial AM (41), warga Jalan Papandayan, Kampung Sukadana RT 02/03, Kelurahan Kota Kulon dan Inisial OS (56), Pensiunan, kondangrege RT 02/13 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota.
“Selanjutnya petugas melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku, melakukan penyitaan barang bukti, membuat mindik tipiring dan melaporkan kejadian kepada pimpinan,” pungkasnya. (Bulan)
Komentar ditutup.