Namun, imbuhnya, yang bersangkutan terlanjur pindah ke RS Sari Asih dan Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditangani sebagai pasien biasa dan dinyatakan negatif Covid-19, sayangnya itu pun tidak dibuktikan dengan hasil Swab Test atau hasil Rapid Test.
“Ketika datang ke Pameungpeuk, kami menemukan dokumen bahwa orang itu diduga terkonfirmasi Covid-19,” ungkapnya.
Sesuai protokol pencegahan penularan covid-19, tidak hanya yang terkonfirmasi Covid-19, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan pasien Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka pemulasaraan dan pemakaman jenazah mengikuti protokol covid-19.
“Kami memohon maaf kepada warga, kepada keluarga almarhum dan kami juga mengucapkan duka cita yang mendalam, serta kami juga ingin memastikan, sebagai Bupati Garut bahwa pasien ini belum dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19. Namun sesuai protokol, kami harus melakukan itu,” pungkas Bupati Garut. (Gie)
Komentar ditutup.