KPJR TK. II Garut Ikut Pantau Pos Pam Operasi Lilin Lodaya 2019

FOKUS1,981 views

“Implementasi dalam kaitan tersebut yaitu memantau kasus-kasus Kecelakaan Lalu Lintas, memproses dan menindaklanjuti penanganan korban Laka Lantas baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia yang terjadi dalam periode PAM Ops Lilin Lodaya 2019. Untuk korban luka-luka yang kasusnya telah ditangani Unit Laka Lantas Polres Garut, Jasa Raharja akan menerbitkankan Guarantee Letter (Surat Jaminan) Pembiayaan Biaya Rawatan korban luka-luka tempat korban mendapatkan Perawatan Medis. Nilai Jaminan untuk korban luka-luka yaitu sampai dengan maksimal Rp20 Juta Rupiah,” papa Imam Cahyono, Rabu (25/12) di Pos Pam Limbangan.

Imam melanjutkan, sedangkan untuk korban meninggal dunia yang kasus kecelakaannya telah ditangani Unit Laka Lantas Polres Garut, Jasa Raharja akan membayarkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Korban yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar Rp50 Juta, yang sebelumnya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu dalam bentuk survey Keabsahan Ahli Waris, pungkasnya. (Igie)

Komentar ditutup.