Bupat Garut : Rp40 Milyar Disiapkan untuk P3K

FOKUS7,558 views

Sedangkan, kata Rudy, terhadap rekan-rekan guru yang hari ini berstatus sebagai honorer di sekolah, ini kita akan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Karena yang mengangkat guru honorer bukan Bupati atau Kepala Dinas, tetapi karena kebutuhan dengan dalih apapun yang mengangkat itu adalah Kepala Sekolah, yang tidak mempunyai kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Maka, bagi guru-guru yang hari ini masih belajar tapi usianya 35 tahun kebawah, yang diangkat hanya oleh Kepala Sekolah, silahkan kami mendo’akan supaya di transfer kedudukannya menjadi Aparatur Sipil Negara menjadi CPNS. Karena itulah hal-hal yang berhubungan dengan masalah kepegawaian, semuanya menjadi kewenangan pusat, baik formasi maupun pengangkatan dan sebagainya itu ditentukan Pemerintah Pusat.

“Termasuk kemarin yang sudah dinyatakan lulus dalam testing PPPK, kami didalam APBD Tahun 2019 telah menyediakan anggaran, untuk bisa mengambil gaji dari mulai bulan Oktober, November, Desember. Tetapi hari ini pengangkatannya belum bisa dilakukan, mohon maaf karena kami belum menerima surat dari BKN-nya,” beber Rudy.

Ditambahkan Rudy, agar PGRI komunikasi dan koordinasi untuk mempertanyakan surat tersebut agar bisa lebih cepat, karena pihak Pemerintah Kabupaten Garut sudah menyediakan gaji bagi para guru yang sesuai ketentuan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” pungkasnya. (Ndy)

Komentar ditutup.