Bupat Garut : Rp40 Milyar Disiapkan untuk P3K

FOKUS2,782 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Sambutan Bupati Garut saat upacara Hari Guru Nasional ke 26 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 di lapangan Alun-alun Garut, Senin (25/11), menyampaikan terkait Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Katagori II yang usianya diatas 35 tahun saat ini ada 1.200 orang, semuanya akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami Pemkab Garut, untuk tahun 2020 telah menyediakan anggaran Rp40 Milyar untuk menggaji PPPK, jadi nanti tidak akan lagi mendengar guru-guru yang 35 tahun keatas, bukan lagi Sajuta Sabar Jujur Tawakal, akan tetapi nilai satu juta atau dua juta dalam bentuk uang cash yang akan dibawa sebagai rezeqi yang berkah bagi keluarga bapak atau ibu guru,” ujar Rudy.

Sedangkan, kata Rudy, terhadap rekan-rekan guru yang hari ini berstatus sebagai honorer di sekolah, ini kita akan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Karena yang mengangkat guru honorer bukan Bupati atau Kepala Dinas, tetapi karena kebutuhan dengan dalih apapun yang mengangkat itu adalah Kepala Sekolah, yang tidak mempunyai kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Maka, bagi guru-guru yang hari ini masih belajar tapi usianya 35 tahun kebawah, yang diangkat hanya oleh Kepala Sekolah, silahkan kami mendo’akan supaya di transfer kedudukannya menjadi Aparatur Sipil Negara menjadi CPNS. Karena itulah hal-hal yang berhubungan dengan masalah kepegawaian, semuanya menjadi kewenangan pusat, baik formasi maupun pengangkatan dan sebagainya itu ditentukan Pemerintah Pusat.

“Termasuk kemarin yang sudah dinyatakan lulus dalam testing PPPK, kami didalam APBD Tahun 2019 telah menyediakan anggaran, untuk bisa mengambil gaji dari mulai bulan Oktober, November, Desember. Tetapi hari ini pengangkatannya belum bisa dilakukan, mohon maaf karena kami belum menerima surat dari BKN-nya,” beber Rudy.

Ditambahkan Rudy, agar PGRI komunikasi dan koordinasi untuk mempertanyakan surat tersebut agar bisa lebih cepat, karena pihak Pemerintah Kabupaten Garut sudah menyediakan gaji bagi para guru yang sesuai ketentuan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *