“Uang tersebut merupakan pembayaran biaya nikah sebesar Rp600 ribu dari setiap yang akan melangsungkan pernikahan, sejak bulan Februari sampai dengan Maret 2019,” ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Dikatakan Uum, berdasarkan informasi uang yang terpakai untuk biaya pengobatan anak oleh SRI sudah mulai dikembalikan dengan cara diangsur dari total yang harus dikembalikan sebesar Rp42 Juta.
“Sekarang sudah mulai diangsur sama yang bersangkutan. Awalnya terdesak untuk kebutuhan pengobatan anaknya yang sedang sakit,” ucapnya.
Sementara Kepala Kementrian Agama Kecamatan Pasirwangi, Drs. Iwa saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan penggelapan biaya pernikahan oleh salah satu pegawainya tidak menjawab. Termasuk saat didatangi ke kantornya sedang tidak ada di tempat. (DAUS)***
Komentar ditutup.