Bahas Revisi Perda RTRW, AMPG : DPRD Garut Jangan Jadi Lembaga Stempel

FOKUS3,054 views

“Seharusnya bersabar menunggu Perda RTRW Pemprov Jabar di tetapkan dahulu. Jangan seperti sekarang kelihatan kepentingan pengusaha yang ingin mendirikan pabrik. Pemerintah Kabupaten Garut haus akan syahwat,” ucapnya, Sabtu (15/06).

Dikatakan Irvan, mempercepat penetapan Perda RTRW hasil revisi jelas bertabrakan dengan kaidah hukum yang berlaku. Yang mana dampaknya akan terjadi kerusakan lingkungan.

“Secara geografis dan 80 persen Kabupaten Garut merupakan kawasan pertanian. Jelas akan banyak kerusakan lingkungan seperti bencana banjir bandang tentunya akan terjadi lagi,” katanya.

Ia menuturkan, lembaga DPRD Garut seharusnya jangan asal melakukan pembahasan dan dianggap lembaga stempel yang hanya bisa melegalkan Perda. Seharusnya melakukan kajian secara mendalam apa dampak negatif dan positifnya.

“Kalau mudah melakukan pembahasan dan melegalkan tanpa kajian yang benar DPRD hanya dianggap lembaga stempel,” tegasnya.

AMPG mendesak DPRD Garut untuk menolak pengesahan Perda RTRW dan kembali meninjau ulang hasil revisi yang telah di setujui oleh Pemerintah Pusat.

“Ini jelas kepentingannya untuk kepentingan pengusaha yang akan berinvestasi dalam pendirian pabrik. Sekarang saja sudah banyak kerusakan lingkungan itupun sebelum Perda RTRW di revisi,” cetusnya. (Daus)

Komentar ditutup.