Ini Syarat Calon Ketua Kadin Kabupaten Garut

SEPUTAR GARUT4,037 views

HARANGARUTNEWS.COM – Panitia Musyawarah Kabupaten (MUKAB) ke VI Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut telah menerbitan persyaratan calon Ketua Kadin kabupaten Garut masa bakti 2020 – 2025. Seperti diungkapkan ketua Steering Comitee (SC) Asep Lukman Elgarsel yang didampingi sekretarisnya Budi Rahardian, SH, pihaknya telah mengeluarkan persyaratan calon ketua Kadin Garut masa bakti 2020 – 2025, adapun syarat-syarat tersebut diantarnya :

  1. Warga Negara Indonesia dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Melampirkan fotocopy NPWP Perorangan / Pribadi;
  3. Melampirkan Pas Photo ukuran ( 4 x 6 ) cm sebanyak tiga (3) lembar;
  4. Mengisi Surat Penyataan / Permohonan Pencalonan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut masa bakti 2020 – 2025 (bermaterai);
  5. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  6. Besedia menandatangani Fakta Integeritas (bermaterai);
  7. Bagi bakal calon berasal dari pejabat publik diwajibkan melampirkan persetujuan tertulis dari pimpinan lembaganya, jika bakal calon menjabat sebagai ketua asosiasi / himpunan pengusaha atau sebagai anggota luar biasa (KTA-LB) harus membuat penyataan tertulis yang berisi pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan ketua asosiasi / himpunan yang dipimpinnya apabila terpilih sebagai ketua KADIN Kabupaten Garut masa bakti 2020-2025;
  8. Melampirkan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) KADIN dua ( 2 ) tahun berturut-turut ;
  9. Melampirkan fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya untuk menyatakan jabatan/posisi dalam perusahaan yang tercantum pada Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) tersebut ;
  10. Melampirkan fotocopy Surat Keputusan Kepengurusan KADIN bagi bakal calon dari unsur pengurus KADIN;
  11. Melampirkan fotocopy Surat Keputusan Kepengurusan Assosiasi / Himpunan berserta melampirkan fotocopy Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) untuk assosiasi/himpunan tersebut yang masih berlaku bagi bakal calon dari unsur pengurus assosiasi / himpunan ;
  12. Menyampaikan Karya Tulis tentang Visi dan Misi sebagai Calon Ketua KADIN Kabupaten Garut masa bakti 2020-2025 dan disampaikan secara lisan pada saat acara Musyawarah Kabupaten Kamar Dagang dan Industri Ke- 7 Kabupaten Garut;
  13. Bersedia memberi Biaya Partisipasi/Konstribusi untuk biaya pelaksanaan MUKAB VII KADIN Garut sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat pengambilan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Kadin Garut dan sebesar Rp. 45.000.000,- (empatpuluh lima juta rupiah) dengan melampirkan bukti transfer ke rekening Bank BJB atas nama Panitia MUKAB VII KADIN Garut dengan nomor rekening : 0099682965001 pada saat pengembalian Formulir Pendaftaran Calon Ketua Kadin Kabupaten Garut masa bakti 2020-2025;
  14. Tempat , Tanggal dan Waktu Pengambilan dan Pendaftaran Calon Ketua Kadin Kabupaten Garut masa bakti 2020-2025 , bertempat di Sekretariat KADIN Garut Jalan Terusan Pembangunan No. 25 Tarogong Kidul – Garut, mulai Pengambilan dan Pendaftaran Dokumen pada tanggal 22 Desember 2019 s.d 14 Januari 2020, setiap hari kalender mulai jam 08.00 s.d 16.00 WIB;
  15. Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Ketua Kamar Dagang Dan Industri Kabupaten Garut dari tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 18 Januari 2020.
  16. Penetapan dan Pengumuman Calon Ketua KADIN Kabupaten Garut masa bakti 2020 – 2025 pada tanggal 18 Januari 2020.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *