HARANGARUTNEWS.COM – Panitia Musyawarah Kabupaten (MUKAB) ke VI Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut telah menerbitan persyaratan calon Ketua Kadin kabupaten Garut masa bakti 2020 – 2025. Seperti diungkapkan ketua Steering Comitee (SC) Asep Lukman Elgarsel yang didampingi sekretarisnya Budi Rahardian, SH, pihaknya telah mengeluarkan persyaratan calon ketua Kadin Garut masa bakti 2020 – 2025, adapun syarat-syarat tersebut diantarnya :
- Warga Negara Indonesia dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melampirkan fotocopy NPWP Perorangan / Pribadi;
- Melampirkan Pas Photo ukuran ( 4 x 6 ) cm sebanyak tiga (3) lembar;
- Mengisi Surat Penyataan / Permohonan Pencalonan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut masa bakti 2020 – 2025 (bermaterai);
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
- Besedia menandatangani Fakta Integeritas (bermaterai);
- Bagi bakal calon berasal dari pejabat publik diwajibkan melampirkan persetujuan tertulis dari pimpinan lembaganya, jika bakal calon menjabat sebagai ketua asosiasi / himpunan pengusaha atau sebagai anggota luar biasa (KTA-LB) harus membuat penyataan tertulis yang berisi pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan ketua asosiasi / himpunan yang dipimpinnya apabila terpilih sebagai ketua KADIN Kabupaten Garut masa bakti 2020-2025;
- Melampirkan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) KADIN dua ( 2 ) tahun berturut-turut ;
- Melampirkan fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya untuk menyatakan jabatan/posisi dalam perusahaan yang tercantum pada Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) tersebut ;
- Melampirkan fotocopy Surat Keputusan Kepengurusan KADIN bagi bakal calon dari unsur pengurus KADIN;
- Melampirkan fotocopy Surat Keputusan Kepengurusan Assosiasi / Himpunan berserta melampirkan fotocopy Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) untuk assosiasi/himpunan tersebut yang masih berlaku bagi bakal calon dari unsur pengurus assosiasi / himpunan ;
- Menyampaikan Karya Tulis tentang Visi dan Misi sebagai Calon Ketua KADIN Kabupaten Garut masa bakti 2020-2025 dan disampaikan secara lisan pada saat acara Musyawarah Kabupaten Kamar Dagang dan Industri Ke- 7 Kabupaten Garut;
- Bersedia memberi Biaya Partisipasi/Konstribusi untuk biaya pelaksanaan MUKAB VII KADIN Garut sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat pengambilan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Kadin Garut dan sebesar Rp. 45.000.000,- (empatpuluh lima juta rupiah) dengan melampirkan bukti transfer ke rekening Bank BJB atas nama Panitia MUKAB VII KADIN Garut dengan nomor rekening : 0099682965001 pada saat pengembalian Formulir Pendaftaran Calon Ketua Kadin Kabupaten Garut masa bakti 2020-2025;
- Tempat , Tanggal dan Waktu Pengambilan dan Pendaftaran Calon Ketua Kadin Kabupaten Garut masa bakti 2020-2025 , bertempat di Sekretariat KADIN Garut Jalan Terusan Pembangunan No. 25 Tarogong Kidul – Garut, mulai Pengambilan dan Pendaftaran Dokumen pada tanggal 22 Desember 2019 s.d 14 Januari 2020, setiap hari kalender mulai jam 08.00 s.d 16.00 WIB;
- Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Ketua Kamar Dagang Dan Industri Kabupaten Garut dari tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 18 Januari 2020.
- Penetapan dan Pengumuman Calon Ketua KADIN Kabupaten Garut masa bakti 2020 – 2025 pada tanggal 18 Januari 2020.