SIPP Molor, Legislator Garut Akan Panggil Dinas Kesehatan

FOKUS1,611 views

“Karena kompetensi saya sebagai anggota Legislatif, hal ini perlu kita pertanyakan langsung ke Dinas terkait. Untuk itu kami dari Komisi IV akan segera memanggil Dinas Kesehatan dalam masalah ini. Sudah jelas, keberadaan perawat dilindungi oleh Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 dan Permenkes No 20 Tahun 2016 bagi perawat Gigi. Jadi apabila terjadi penahanan SIPP ini harus ada alasan yang jelas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut,” terang Karnoto yang juga sebagai Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Garut.

Sementara itu Ketua Persatuan Terapi Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Lisda mengatakan, keterbatasan dokter Gigi di Kabupaten Garut seharusnya menjadi momentum bagi keberadaan perawat Gigi yang siap membantu tugas mereka, serta membantu kesehatan masyarakat Garut.

“Namun yang terjadi, untuk membuka praktek mandiri kami sangat kesulitan dengan tertundanya Izin Praktek mandiri dari Dinas terkait. Maka dengan dilakukannya koordinasi bersama anggota DPRD Garut guna mempertanyakan hal itu kepada Dinas Kesehatan perlu kami apresiasi dan turut mendukung. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kami para perawat Gigi bisa membantu praktek kesehatan bagi masyarakat Garut,” pungkas Lisda. (Igie)

Komentar ditutup.