Ipda Amirudin menjelaskan, bahwa penertiban terhadap pelanggaran lalulintas khususnya terkait knalpot bising tersebut akan terus dilakukan secara rutin sesuai dengan atensi pimpinan dan beberapa laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu.
“Sesuai dengan atensi dan perintah Kapolres bahwa kami, jajaran Polsek harus melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap para pengendara sepeda motor yang memodifikasi knalpotnya dengan knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum sektor Banjarwangi, utamanya siswa sekolah maupun para pengendara umum, baik sepeda motor maupun mobil untuk tidak melakukan modifikasi knalpot dengan knalpot racing yang mengeluarkan suara bising.
“Mari ciptakan rasa saling menghargai dengan tertib berlalulintas dan mematuhi peraturan,” pungkasnya. (Ind)
Komentar ditutup.