Kasat Lantas Polres Garut : Ini 12 Jenis Larangan yang Menjadi Target Operasi Patuh Lodaya 2019

FOKUS1,550 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Hari ini akan dimulai Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019. Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib. Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Jajaran Satlantas Polres Garut berkerjasama dengan instansi terkait yakni Denpom TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Garut melakukan Operasi Patuh Lodaya Tahun 2019 yang di gelar dari 29 Agustus – 11 September 2019 mendatang. Artinya kegiatan ini dilaksanakan 14 hari kedepan, yang bersifat refresif, penindakan pelanggaran lalulintas yang ada di Kabupaten Garut,” ucap Kasatlantas Polres Garut, Rizky Adi Saputro SH SIK di lokasi kegiatan.

Rizky mengatakan, pihaknya sengaja menggelar Ops Patuh Lodaya dihari pertama dengan dilaksanakan di kawasan KTL, antara Perempatan Asia sampai Depan Bank BNI. Ini dilakukan untuk mewujudkan Kawasan Tertib Lalulintas secara maksimal.

“Tadi kita lihat secara kasat mata yang ditemukan, di jalan Ahmad Yani kita tahu ini adalah jalan protokol, pelanggarannya ada parkir sembarangan di badan jalan, padahal sudah dipasang rambu dilarang stop, parkir dan lain-lain,” terangnya.

Kasatlantas mengaku, kendaraan yang diangkut untuk masyarakat pelanggar agar ada efek jera dengan harapan masyarakat akan tertib lalulintas.

“Ada beberapa pengendara yang sifatnya tidak tertib administrasi, tidak punya SIM atau STNK atau kelayakan kendaraan, kami amankan kendaraannya,” papar dia.

Kasatlantas Polres Garut mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Garut, H Suherman SH MSi menjelaskan, sesuai hasil rapat forum lalulintas, tanggal 28 Agustus 2019. Di SK Bupati Garut Nomor 507 tahun 2005 ternyata Forum Lalulintas harus diadakan revisi, sesuai SOTK yang ada.

“Tiga poin hasi rapat kemarin yakni, memperbaiki forum lalulintas, pertama Forkopimda akan masuk didalamnya. Kedua, akan menetapkan ruas jalur kawasan tertib lalulintas sesuai saran dari Provinsi kawasan KTL dipersempit yakni di jalan Ahmad Yani dari Bank BNI sampai Asia, ditetapkan menjadi kawasan KTL, nah yang ketiga dalam hal ini konsultan akan melakukan kajian, kawasan mana saja yang akan dijadikan KTL dan ruang parkir,” jelas Suherman.

Lanjut Suherman, tiga hal ini yang menjadikan keputusan rapat. Kalau hari ini melakukan tindakan, dari Forum Lalulintas sudah tiga hari sebelumnya, menginformasikan melalui edaran dan media sosial, tandas Kadishub Garut.

Pantauan lapangan sedikitnya puluhan kendaraan roda dua diangkut dan diamankan jajaran Satlantas Polres Garut, dari pelanggaran parkir sembarangan dan pelanggaran lainnya. (Igie/Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *