Lantik Dewan Pengupahan, Bupati Garut Amanatkan Keseimbangan Upah dan Daya Saing Investasi

FOKUS1,787 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Garut di Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (24/03/2025).

Dalam sambutannya Bupati Garut menerangkan, upah merupakan salah satu faktor yang berpengaruh pada investasi. Pemerintah Kabupaten Garut berupaya menciptakan iklim investasi yang menarik, salah satunya dengan menekan biaya produksi.

“Upah ini menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada investasi, kita ingin investor di Garut ini memiliki daya saing, salah satunya adalah membuat ongkos produksi yang lebih murah,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa upah berkaitan dengan produktivitas. Produktivitas yang tinggi memungkinkan pemberian upah yang tinggi pula, karena hasil produksi memberikan manfaat yang besar.

“Upah itu sebagai dari fungsi dari produktivitas, kalau produktivitasnya tinggi, itu upahnya bisa tinggi, apa yang dihasilkan bisa menghasilkan manfaat besar upahnya,” jelasnya.

Pengurus Dewan pengupahan Kabupaten Garut

Syakur menegaskan bahwa peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak bisa dilakukan secara serta merta. Peningkatan UMK yang terburu-buru dikhawatirkan dapat mengurangi daya saing daerah dan mendorong perusahaan untuk relokasi. Beliau juga mencatat bahwa perusahaan yang relokasi ke Garut umumnya merupakan perusahaan padat karya dengan upah buruh yang relatif kecil.

“Tidak serta merta bisa meningkatkan UMR karena kita khawatir ini bisa mengurangi daya saing dan juga sesuai dengan dugaan kita bahwa perusahaan relokasi ke Garut biasanya mereka basisnya label intensif yang berorientasi pada banyak orang. Namun dibalik itu semua upah buruhnya kecil,” tukas Bupati Garut

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut berupaya menciptakan kondisi yang konkret dan memberikan pemahaman kepada serikat pekerja. Peningkatan kompensasi dilakukan secara berkala melalui peningkatan keterampilan pekerja, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan UMK. Program kerja Dewan Pengupahan meliputi pengkajian pelaksanaan UMK tahun 2025, evaluasi, dan pengkajian kenaikan upah untuk tahun berikutnya.

Muksin menambahkan bahwa Dewan Pengupahan beranggotakan perwakilan dari berbagai pihak, antara lain asosiasi pengusaha, serikat buruh, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), kalangan profesional, dan akademisi. Ia berharap kajian-kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan dapat lebih efektif.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *