Dalih Pembagian Zakat Dihadiri Peserta Pilkada dan Anggota DPRD, Ketua Bawaslu Garut Akan Panggil Pemberi Sembako di Mekarsari Cibatu

FOKUS1,420 views

Sanksi pidana itu, kata Ahmad, tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

“Ini terkait informasi pembagian sembako yang ada di Desa Melarsari Kecamatan Cibatu yang disaksikan para pengurus RT/RW, Karang Taruna, Panwascam, PKD, dan PPS. Bawaslu Garut juga akan memanggil para pihak dan pemberi bantuan yang datanya berupa lokasi, foto dan video sudah kami kantongi,” pungkas Ahmad Nurul Sahid.

Sebelumnya diberitakan, viral video dugaan pembagian sembako yang dikemas dengan dalih zakat dan santunan di Kampung Bunisari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu kepada ratusan warga dengan menghadirkan salah satu calon peserta Pilkada Garut didampingi anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Gerindra pada Kamis (21/11/2014). (*)