“Akses mudah ke internet, terutama melalui perangkat seperti smartphone, tablet, dan komputer, telah secara signifikan meningkatkan praktik judi online di kalangan remaja. Media sosial memainkan peran krusial dalam mendorong perilaku ini, bukan hanya sebagai platform komunikasi, tetapi juga sebagai wadah promosi dan penyebaran informasi judi online. Kita berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, masyarakat kelak bisa melindungi diri, lingkungan pekerjaan, bahkan keluarga dari bahaya judi online, mengingat akses untuk melakukan perbuatan yang sangat merugikan tersebut sangat mudah,” ungkap Tata.
Berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini, imbuh Tata, sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online, mulai dari memblokir aplikasi atau situs web judi online.
Menurut Tata, modus jual-beli rekening dilakukan oleh pelaku dengan mendatangi kampung-kampung dan mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online. Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke bandar. Hal ini tentu menjadi tambahan pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk diselesaikan.
“Aktivitas ilegal tersebut memang telah meresahkan masyarakat selama ini, tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga merembet pada dampak sosial dan psikologis masyarakat. Oleh sebab itu, langkah pemblokiran konten judi online saja yang dilakukan Pemerintah selama ini tidaklah cukup. Aliran transaksi judi online yang kompleks juga harus ditangani lebih lanjut demi mempersempit ruang gerak para pelaku,” pungkasnya. (*)