Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan beberapa pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri, karena saat diperiksa, tidak bisa menunjukan bukti surat nikah. Akhirnya petugas membawa pasangan tersebut ke markas Denpom III/2 Garut untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Usai menyisir lokasi kos-kosan, para petugas melanjutkan operasi di sejumlah tempat penginapan di kawasan Cipanas Tarogong Kaler. Di lokasi tersebut, tertangkap tangan beberapa pasangan bukan suami istri, diduga sedang melakukan perbuatan maksiat. Tanpa ampun para pelanggar ini digiring langsung oleh petugas ke Markas Denpom III/2 Garut.
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko SH MH menyampaikan, dasar kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
“Titik sasaran yang dilakukan operasi meliputi Kos-kosan dan Penginapan di wilayah Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul,” ucap Eko.
Dari hasil razia, sambung Eko, dari kos-kosan dan penginapan, terjaring 39 orang yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Terdapat pasangan bukan suami istri yang tidak memiliki identitas. Semuanya digelandang ke Markas Denpom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
“Dari BNN dilakukan test urine kepada pelanggar dengan hasil 3 orang di indikasi positif. Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri,” pungkas Eko. (Ndy)