Wabup Helmi berharap, adanya penghargaan dari Ombudsman RI ini memberikan semangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut, untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan terbaik dari para pelayan publik tadi.
Dalam penilaian pelayanan publik ini, imbuh dr. Helmi, ada 7 instansi di lingkungan Pemkab Garut yang terlibat dalam penilaian, mulai daru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tarogong, dan Puskesmas Pembangunan.
“Mudah-mudahan ini mewakili pelayanan publik yang dilakukan oleh Kabupaten Garut, dan sekali lagi saya berharap pelayanan publik di Kabupaten Garut lebih baik, hari ini dan juga ke depan,” harapnya.
Pemkab Garut sendiri berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dengan nilai 95.05 dan masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Berkualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia. (*)