Tak Berizin, Kasat Pol PP Garut Segel Indomart di Kawasan Copong

FOKUS2,592 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel Indomaret, Kamis (07/12/2023) malam. Penyegelan ini dilakukan karena Indomaret yang berada di daerah Copong, Jalan Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota tidak memiliki izin operasi usaha. Penyegelan dipimpin Kasat Pol PP, Usep Basuki Eko.

“Indomaret ini beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga kami lakukan penertiban dengan melakukan penyegelan. Sesuai SOP penyegelan diawali dengan peringatan terakhir sehari sebelumnya untuk mengeluarkan barang yang mudah busuk, yang memiliki masa kadaluarsa, mudah terbakar atau berpotensi bisa mengakibatkan kebakaran,” ungkap Eko.

Dikatakan Kasat Pol PP, sebelumnya pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2SP) serta Dinas Indag dan ESDM. Setelah melakukan koordinasi bersama kedua dinas ini, Sat Pol langsung melakukan penyegelan dan penghentian sementara segala aktivitas jual beli tempat usaha tanpa izin yang merugikan daerah tersebut.

Hadir dalam kegiatan penyegelan didampingi dan disaksikan oleh perwakilan Dinas Indag dan ESDM, Kasi Trantib Kecamatan Garut Kota, Lurah Sukamentri, Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Sukamentri, dan karyawan atas nama pemilik Mini market. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *