
Ketua KMPPA Kabupaten Garut, Susilawati SPd MPd mengatakan untuk optimalisasi pemenuhan hak, pelindungan, serta pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dibutuhkan keterlibatan semua pihak, mengingat permasalahan tindak kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es dimana kasus yang kelihatan hanya puncaknya dan yang tidak terlihat banyak sehingga membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak dalam upaya pencegahannya.
“Tujuan dari Rakor ini adalah untuk memperkuat sinegritas antar lembaga penyedia layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak sekaligus memperoleh data dan informasi terkait upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual di Kabupaten Garut. Setelah kegiatan rapat ini diharap semua pihak yang telah terlibat dalam KMPPA dapat berperan serta secara aktif dalam upaya-upaya pencegahan tindak kekerasan,” harap Susilawati.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dr. Maskut Farid MM, yang mewakili Wakil Bupati Garut sekaligus membuka acara mengatakan, KMPPA sebagai mitra pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong perlindungan anak dan perempuan terhadap kekerasan dan diskriminasi yang ada di daerah.
“Meskipun KPAID di tempat kami belum terbentuk. Komitmen untuk terus mencegah dan memberikan pelindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan menjaga hak-hak perempuan dan anak tetap kami kedepankan. Kerja sama telah kami lakukan dengan sejumlah lembaga masyarakat, untuk turut membantu menangani kasus-kasus yang terjadi,” ungkap Maskut.
Sementara, perwakilan media yang juga Pimpinan Redaksi Harian Garut News, Igie N. Rukmana S.Kom, mengatakan bahwa melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan akan ada diskusi sesuai tugas dan fungsi dari masing – masing lembaga, yang kemudian menghasilkan pembagian kerja siapa akan berbuat apa untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak dalam kasus ini, serta berfokus pada kepentingan terbaik korban. Sinergi dan kerja bersama dari lintas sektor akan sangat penting dilakukan dalam penanganan perkara ini.
“Optimalisasi pemenuhan hak, pelindungan, serta pemberdayaan terhadap perempuan dan anak sangat bergantung pada baiknya kinerja di masing-masing lembaga. Upaya penyusunan regulasi dan pedoman oleh pemerintah pusat tidak akan berjalan maksimal jika tidak didukung oleh kinerja baik oleh pemerintah daerah dan lembaga yang peduli pada kasus-kasus anak,” pungkas Igie. (*)