“Kita terjunkan anggota Satpol PP sebanyak 30 personil, kemudian ada dari Denpom sebanyak 15 personil, BNN sebanyak 5 personil, Kesbangpol sebanyak 2 personil, Polri sebanyak 30 personil dan BNNK,” ujar Eko.
Dijelaskan Eko, petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Dari hasil operasi, kata Eko, petugas berhasil mengamankan 18 orang pelanggar di tempat hiburan malam dan kos-kosan yang terdiri dari 10 laki-laki dan 8 orang perempuan.
“Dilakukan test urine oleh BNN Kabupaten Garut kepada 8 Pelanggar dengan hasil 4 orang di indikasi positif,” jelas Eko.
Eko menambahkan, setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib Wira Kujang ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri. (Ndy)