HARIANGARUTNEWS.COM – Operasi petugas gabungan Kegiatan Operasi Gaktib Wira Kujang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Denpom III/2 Garut, Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut di lokasi tempat hiburan malam dan kos-kosan, berhasil amankan 18 orang laki-laki dan perempuan, pada Rabu (06/12/2023) malam.
Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, kegiatan dilakukan berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, juga Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut dan Surat dari Detasemen Polisi Militer III/Siliwangi Nomor B/361/XII/2023 Perihal Permohonan Bantuan Personil.
“Kita terjunkan anggota Satpol PP sebanyak 30 personil, kemudian ada dari Denpom sebanyak 15 personil, BNN sebanyak 5 personil, Kesbangpol sebanyak 2 personil, Polri sebanyak 30 personil dan BNNK,” ujar Eko.
Dijelaskan Eko, petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Dari hasil operasi, kata Eko, petugas berhasil mengamankan 18 orang pelanggar di tempat hiburan malam dan kos-kosan yang terdiri dari 10 laki-laki dan 8 orang perempuan.
“Dilakukan test urine oleh BNN Kabupaten Garut kepada 8 Pelanggar dengan hasil 4 orang di indikasi positif,” jelas Eko.
Eko menambahkan, setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib Wira Kujang ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri. (Ndy)