Catatan Redaksi : Rotasi Mutasi di Pemkab Garut Terkesan Kejar Tayang Bikin ASN Susah Tidur, Dimana Fungsi BKD?

FOKUS3,955 views

Oleh : Igie N. Rukmana | Pimpinan Redaksi Harian Garut News

HARIANGARUTNEWS.COM – Ekses dari pelantikan yang terus secara jor-joran dilakukan oleh Pemkab Garut dalam rentang waktu yang berdekatan menciptakan keresahan dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan membuat mereka tidak nyaman dalam bekerja.

Setiap mendengar akan ada pelantikan lagi, kebanyakan pejabat yang sudah dilantik sebelumnya susah untuk tidur malam disebabkan ada kekhawatiran akan dipindah dan dipindahkan lagi.

Hal ini adalah fakta dan realita yang sedang mereka hadapi mengingat banyak juga yang baru saja dilantik baru seumur jagung kemudian pada pelantikan berikutnya mereka juga dilantik kembali untuk dirotasi atau pindah dari posisi jabatan yang baru saja didudukinya.

Parahnya, ada pejabat eselon III atau Camat yang dipindahkan hanya karena belum mendapat ijazah hasil kuliah padahal hanya tinggal beberapa bulan saja yang bersangkutan akan mendapatkan gelar. Dan yang lebih mencengangkan lagi pada acara pengukuhan beberapa waktu lalu seharusnya pejabat tersebut dilantik pada posisi jabatan yang dipindahkan.

Sepantasnya kalau seorang pejabat dipindahkan maka didalam undangan harus tertulis penempatan unit baru dan unit lama. Sedangkan yang terjadi saat ini dimana pada undangan pelantikan maupun penyesuaian tunjangan jabatan tersebut tidak pernah tertera. Oleh karenanya diduga ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebijakan untuk memindahkan pejabat tanpa mempedomani aturan.

Ditambah lagi pada setiap pelantikan salah seorang, dua atau tiga pejabat ini ada ditemukan pegawai yang baru menjabat sehari atau seminggu atau sebulan sudah dipindahkan, meski pada posisi eselon yang sama. Sehingga penempatan tersebut tidak melihat lagi kemampuan tetapi kedekatan. Sementara disisi lain terlihat menonjol sekali adanya perlakuan istimewa terhadap oknum pejabat tertentu bagai dianak emaskan.

Lebih memprihatinkan lagi para pejabat eselon III dan IV ini tidak tahu ketentuan apa yang mengatur, membuka peluang jabatan. Tentu persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar bahwa Pemkab Garut sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Diduga juga ada oknum-oknum yang bermain-main dan menari-nari diatas penderitaan para pejabat dilingkungan Pemkab Garut ini.

Segudang persoalan ini menunjukkan Tim Penilai Kinerja (TPK) dalam hal Ini Sekda dan BKD seharusnya secara jujur memberitahukan kepada Bupati bagaimana mekanisme yang sebenarnya bukan malah menjerumuskan Bupati sehingga sampai ada pernyataan Bupati tidak mengenal pejabat yang dilantik.

Kalau mekanismenya dari bawah salah sebagian pucuk pimpinan Bupati harus cepat tanggap. Berbagai pelantikan maupun pengukuhan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkab Garut dikhawatirkan ada yang beranggapan bahwa pelantikan itu terkesan kejar tayang dan syarat dengan kepentingan.

Seharusnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Garut yang bertanggung-jawab penuh karena seorang Bupati merupakan pejabat strategis sehingga tidaklah semua dia tahu ini.

Kesannya berbagai pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Garut ini memang kayak kejar tayang padahal kita ketahui bulan Desember tahun ini, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut berakhir dan sudah tidak menjabat lagi.

Mencuatnya berbagai permasalahan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV mencerminkan tidak berjalannya sistem meritokrasi dalam mengisi jabatan di Pemkab Garut.

Yang seringkali menjadi pertanyaan di kalangan publik, apakah Rotasi, Mutasi, Promosi atau Demosi (RPM) atau (D) jabatan PNS yang dilaksanakan di lingkungan Pemkab Garut benarkah sudah memenuhi unsur atau kaidah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ?

Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seringkali menyatakan bahwa pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi serta demosi jabatan PNS sudah dilaksanakan secara ideal sesuai dengan aturan perundang undangan khususnya dengan sistematika Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 Tahun 2023, dimana PNS yang RMP atau D memenuhi kriteria berdasarkan hasil penilaian kinerja dengan berbagai indikator penilaian yang dikuatkan oleh rekomendasi TPK Kabupaten Garut.

Tentu ini menjadi sesuatu yang absurb atau tidak jelas, antara penyataan Bupati dengan realita yang ada. Dibuktikan dengan adanya pernyataan Bupati pada acara pelantikan baru-baru ini, bahwa Bupati selaku PPK tidak mengenal beberapa pejabat PNS yang dilantik sebagai Pejabat Kewilayahan (Lurah), dimana pada peranannya Lurah menjadi pemimpin dan ujung tombak dalam melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, tentu harus mempunyai chemistry yang mumpuni terhadap visi misi dan tujuan yang ingin dicapai oleh kepala daerah.

Jangankan chemistry, tahu secara personal pun tidak sebagaimana istilah “Tak Kenal Maka Tak Sayang”, bagaimana akan melaksanakan visi, misi dan tujuan yang diinginkan sementara komunikasi secara personal pun tidak terjalin.

Menjadi pertanyaan besar, bagaimana fungsi BKD selaku sekretariat TPK dalam melakukan pengelolaan data PNS yang menjadi titik awal atau saringan data dalam memilah SDM yang mumpuni sesuai dengan harapan pimpinan khususnya Bupati selaku PPK? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *