Kepala Desa Jadi Calon Legislatif Harus Mundur, Ini Penjelasan DPMD Garut

FOKUS1,354 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Erwin Rianto Nugraha, tegaskan bahwa kepala desa aktif (definitif) yang akan mencalonkan menjadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa.

Namun hingga kini, kata Erwin, DPMD Garut sendiri belum mengantongi data atau jumlah kepala desa di Kabupaten Garut yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum untuk tahun 2024.

“Setelah di tetapkan menjadi calon anggota legislatif, ya (harus mengundurkan diri). Berarti otomatis dia mengajukan pemberhentian dari kepala desa,” tandas Erwin.

Nantinya, lanjut Erwin, mengisi kekosongan jabatan akan ada pejabat sementara. Kalau masa jabatannya diatas 1, 8 tahun, imbuh Erwin, maka akan dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW).

Erwin juga menegaskan, jika kepala desa yang mengundurkan diri untuk maju pada pencalonan anggota legislatif, dan disaat tidak terpilih di parlemen, maka tidak bisa kembali ke jabatannya sebelumnya selaku kepala desa.

“Ini kan menjadi pilihan hidup,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *