Terkuak, Ada PPS di Kecamatan Singajaya Garut Tidak Ikut Tes Tapi Lolos Seleksi

FOKUS2,064 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Penerimaan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa menuai kontroversi hingga di duga syarat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Pantauan media menemukan adanya kejangggalan data Peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak ikut tes justru diluluskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, yang mana data tersebut tersebar di 42 kecamatan di Kabupaten Garut.

Indra Sanjaya (32) Warga Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya yang sempat mengikuti tes PPS juga menyebut ada banyak kejanggalan dari penetapan PPS terpilih yang di tetapkan oleh KPU Garut.

“Data berupa file PDF diduga sudah bocor, pengumuman resmi di situs website KPU itu pukul 00.00 sedangkan data kelulusan sudah menyebar di awal sebelum pengumuman resmi,” ungkapnya, Kamis (25/01/2023).

Indra melanjutkan, ada hak warga masyarakat yang di rampas oleh KPU Garut, yaitu waktu sanggahan atau tanggapan masyarakat jika lansung dilantik, sementara pengumuman hasilnya tengah malam bagaimana bisa.

“Jika manajerial agenda pemilu amburadul dari awal maka di akhirnya akan mengganggu proses pesta demokrasi secara nasional ini. Kebrobrokan ini bukan datang dari luar, tapi dari penyelenggara pemilu itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Indra bersama rekan-rekannya mendapati beberapa nama calon PPS yang tidak mengikuti tes wawancara atau tidak hadir di Desa Sukawangi, namun justru dinyatakan lolos seleksi oleh KPU Garut.

“Hasil rapat pleno bisa direkayasa sedemikian rupa, ada peserta yang tidak mengikuti tes wawancara namum lolos menjadi PPS padahal secara aturan secara otomatis yang bersangkutan gugur dengan sendirinya. Saya punya datanya,” tandas Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *