HARIANGARUTNEWS.COM – Penuhi janji politik sewaktu tahun lalu pada saat mencalonkan diri menjadi pemimpin di tingkat desa, Kepala Desa (Kades) Cigedug, Basit Abdul Kodir, pihaknya berencana akan melakukan pemekaran wilayah desanya di tahun 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan Basit saat diwawancarai disela kegiatannya, pada pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023 yang digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Selasa (13/9/2022) yang berlangsung di GOR desa setempat.
“Itu termasuk tatanan janji-janji politik dikala saya mencalonkan diri jadi kades. Salah satu targetnya adalah tentang surat pemekaran desa. Dalam pemekaran desa, konsep utama lolosnya pemekaran desa itu tidak mengacu pada permasalahan jumlah penduduk, tetapi mengacu pada batas wilayah desa. Jadi prioritasnya tentang aturan batas desa,” jelasnya.
Basit menyebut untuk anggaran di tahun 2022 ini pihaknya memprioritaskan pada tatanan pembatasan wilayah desa, yakni dengan membuat jalan tembusan dari Kampung Barukai ke Kebon Satu.
“Konsep-konsep yang utama dan motif saya kenapa itu termasuk ke dalam tatanan prioritas, pertama adalah untuk pengembangan wilayah desa, jadi masyarakat tidak sumpek hidup di lingkungan, karena wilayahnya sudah padat. Kedua tentang permasalahan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, itu sebagai target. Karena jalan yang ditembuskan itu adalah jalan-jalan batas wilayah pertanian masyarakat,” paparnya.
Yang ketiga, imbuh Basit, karena di tahun 2023 Desa Cigedug sudah masuk di tatanan desa mandiri, maka pihaknya wajib untuk menggali potensi yang ada di wilayah desa, hidup tidak ketergantungan dengan bantuan-bantuan dari pemerintahan pusat.
“Gimana caranya kita bisa menggali potensi yang ada di desa, supaya kita bisa memberikan tentang kesejahteraan masyarakat di desa dan menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa,” ujar Basit.
Menurutnya, rencana pemekaran desanya ini sudah diakomodir oleh pihak terkait, dan sebetulnya ini sudah masuk target sasaran tahun 2023 untuk diadakannya pemekaran desa.
“Tapi itu juga tergantung permasalahan anggaran yang ada di Kabupaten Garut atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Garut. Apakah mampu untuk melaksanakan pemekaran desa, atau cukup dengan pemilihan kades di tahun 2023?,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Camat Cigedug, Yeni Damayanti S.STP,.MSI ia memberikan tanggapan yang bagus dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Pemdes Cigedug di tahun 2023 mendatang.
Menurut Yeni, hal tersebut sudah dapat dipastikan merupakan usulan yang kena sasaran, sebab bersumber dari prioritas usulan dari masing-masing dusun.
“Mendukung karena dengan adanya pemekaran desa diharapkan ke depannya akan ada pemerataan dalam segala hal, mohon maaf mungkin selama ini kurang merata terkait luasnya wilayah, dengan jumlah penduduk yang bisa dibilang sudah pantas bila dijadikan pemecahan 2 desa,” tandasnya. (Bilal)