“Tentu ada sanksi tentang rangkap jabatan, setidaknya mengambil inisiatif sendiri. Atas dasar profesionalitas dan tanggung jawab moral,” ujar Bupati Garut usai memimpin apel bersama Inspektorat di lapangan Setda, Rabu (01/09/2022).
Bupati Garut mengatakan dengan tegas bahwa tidak boleh adanya rangkap jabatan. Sebab, bekerja di satu tempat saja belum tentu maksimal.
“Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 kan sudah jelas. Melalui surat pernyataan disana disebutkan bersedia bekerja penuh waktu sebagai pimpinan Baznas. Artinya pimpinan maupun amil Baznas lainnya tidak boleh rangkap jabatan, harus full kerja. Liat saja absensinya, tentu nanti ada konsekwensi dan sanksinya,” pungkas Bupati Garut. (*)
Komentar ditutup.