Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pameungpeuk Iptu Dindin Maoludin, hadir selaku narasumber untuk memaparkan dalam hal penyuluhan PTSL kepada peserta. Ia memberikan edukasi tentang proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Tujuan program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara,” ujar Kapolsek Pameungpeuk, Iptu Dindin Maoludin.
Lanjut disampaikan Iptu Dindin, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa Sertipikat Tanah.
Selain itu ia berharap, sisi lain dari kegiatan tersebut juga bisa mepererat hubungan baik antara Polri dan masyarakat guna terwujudnya kondusifitas di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk.
“Kaitan dengan kamtibmas di wilayah, saya titip semua warga agar selalu menjaga kondusifitas lingkugan masing-masing,” pungkasnya. (Ndy)
Komentar ditutup.