HARIANGARUTNEWS.COM – Sesuai surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Inmendagri yang diterbitkan 9 Mei 2022. Pemerintah Pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, mulai 10 sampai 23 Mei 2022.
Perpanjangan PPKM pasca perayaan Idulfitri 1443 Hijriah ini, Kabupaten Garut kembali naik level ke Level 2 pada PPKM Jawa – Bali bersama dengan 25 kabupaten kota lain di Provinsi Jawa Barat.
Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/1916/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Dimana dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
“Ini semua, ke level dua itu tingkat waspada, bukan soal ada apa-apa, yang penduduknya besar,” ujar Rudy kepada wartawan, usai pelantikan para camat dan beberapa pejabat eselon lainnya di lapangan Setda Garut, Selasa (10/05/2022).
Rudy menyebutkan, penilaian kriterianya ada dua, yang penduduk diatas 2,5 juta semuanya ke Level 2. Yang penduduknya kurang dari 2 juta itu juga di level dua. (Ndy)
Komentar ditutup.