“Berdasarkan laporan dari masyarakat, atau warga yang merasa resah dengan penjualan miras diwilayah ini, sehingga kami melakukan penertiban atau pembongkaran kios-kios yang berada di wilayah Kerkof ini,” kata Bambang dilokasi pembongkaran.
Pembongkaran tersebut, lanjut Bambang, dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, karena ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015, tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Ini memang bertentangan sekali untuk diwilayah kabupaten Garut,” tegasnya.
Bambang menambahkan, saat ini penertiban Kios yang berada diwilayah Kerkof tersebut tidak ada perlawanan dari pihak pemilik.
“Alhamdulillah tidak ada perlawanan, karena sebelumnya. Kami sudah melakukan pemanggilan terlebih dahulu, bahkan memberikan peringatan kepada pemilik kios,” tandas Bambang. (Ndy)
Komentar ditutup.