
Kapolsek Limbangan, Kompol H Uus Susilo SE, kepada hariangarutnews.com menjelaskan kronologi kejadian, ES melakukan perbuatan bejatnya kepada RF sekitar bulan Juli 2021, sehingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan, pada hari Rabu (06/04/2022).
“Setelah adanya informasi ke kami pihak kepolisian, kemudian kami bergerak mengamankan pelaku, dan untuk selanjutnya ditangani pihak PPA,” ujar Kapolsek Limbangan. (Ndy-Zamil)
Komentar ditutup.