
Kapolsek Banjarwangi, Polres Garut, Iptu Amirudin Latif, kepada awak media mengatakan, bahwa menurut pengakuan korban, karena perbuatan pelaku hampir setiap hari, korban tidak ingat sama sekali berapa kali dirinya telah digauli oleh ayah tirinya. Akibat kejadian tersebut, korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan mengalami trauma scara psikis.
Amirudin Latif membenarkan telah menerima laporan terjadinya tindak pidana pencabulan dari seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan sekarang hamil 7 bulan.
Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Banjarwangi bertindak cepat dibantu oleh aparat desa untuk mengamankan terduga H, karena dikhawatirkan masyarakat main hakim sendiri.
“Alhamdulillah tersangka sudah kita amankan dan sekarang perkara serta tersangkanya dilimpahkan langsung ke Polres Garut, guna penanganan lebih lanjut. Karena untuk penanganan kasus perlindungan anak ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut,” kata Kapolsek Banjarwangi. (Indra/Dindin)
Komentar ditutup.