Dampak Perpres 104 2021, Musrenbangdes Terkesan Hanya Formalitas

HARIANGARUTNEWS.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belaja  Negara (APBN) tahun 2022,  telah mengikat pengunaan Dana Desa (DD) 2022, hal ini tertuang jelas pada Pasal 5 ayat 4.

Akibat aturan ini, asumsi masyarakat di Desa Sukalilah Kecamatan Sukaresmi yang tengah mengadakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), terkesan hanya sekedar formalitas saja, karena telah diketahui arah realisasi anggaran DD.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukalilah, Iwan   Nurmansyah S Pd mengatakan, dalam Musdes khususnya RKPDes, warga desa akan mengusulkan aspirasi dengan harapan adanya peningkatan sarana dan prasarana (Sarpras) berupa fisik.

Dengan Perpres ini DD sudah diploting dan sudah ditentukan 40% untuk perlindungan sosial berupa BLT. Sedangkan 20% lagi untuk program ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen lagi untuk penanganan Covid- 19. Sehingga DD yang bisa untuk kegiatan fisik dan biaya lain hanya tersisa 32% lagi.

“Dengan telah ditentukannya penggunaan DD ini. Maka sudah pasti banyak pembangunan fisik yang diinginkan warga tidak terpenuhi. Hal inilah membuat asumsi warga Musdes formalitas. Karena pembangunan fisik hanya sedikit dibandingkan pengajuan warga,” ungkap Iwan kepada hariangarutnews.com, Senin (17/01/2022).

Sementara, Kepala Desa Sukalilah Asep Haris MPd menyebutkan, dengan telah ditentukannya, arah penggunaan DD 2022 mendatang. Pemerintah Desa Sukalilah akan mengkaji secara matang arah realisasi sisa anggaran dari yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Penggunaan DD 2022 harus dikaji dengan matang. Sebab penggunaan DD sudah terarah sebagian besar penggunaannya,” ungkap Asep Haris.

Dan yang lebih penting lagi, lanjut Asep Haris, selaku generasi dari bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa jasa para pahlawanya, seperti halnya keberadaan Undang Undang Desa, salah satu pejuang dari lahirnya undang undang tersebut adalah Almarhum H Sudir Santoso SH MH, yang telah berpulang keharibaan ibu pertiwi beberapa minggu kebelakang.

“Oleh karena itu sudah sepatutnyalah kita mendoakan beliau agar selalu mendapat tempat disiNYA,“ pungkas Asep Haris. (Mahdi-A Bagaskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *