“Bahwa saya dan dr. Helmi memimpin Garut dengan era baru, di mana undang-undang tentang Pemerintahan Daerah itu lahir pada tahun 2014 juga Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sehingga pelaksanaan pemerintahan ini benar-benar didasarkan pada aturan yang baru, yaitu didasarkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014,” ucap Bupati Garut.
Dengan adanya perubahan kebijakan pada tahun 2014, Rudy mengimbau para pegawai di lingkungan Pemkab Garut bisa mengikuti apa yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
“Maka saudara-saudara, dalam rangka membantu Bupati melaksanakan visi misi yang diimplementasikan dengan Perda tentang RPJMD, peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, itu haruslah benar-benar dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Bupati Garut berharap penyelenggaraan pemerintahan ke depannya bisa berjalan lebih baik lagi.
“Saya tidak akan main-main, saya berharap kepada sauara-saudara sekalian ini yang nanti kita akan evaluasi saya ingin dua tahun ke depan didampingi oleh orang-orang yang kapabel, yang bisa merumuskan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2023 dengan baik, yang bisa merumuskan APBD 2024 dengan baik,” tandas Bupati Garut.
Komentar ditutup.