Tersangka melanggar pasal 196 jo pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan jo pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Akibat perbuatan tersangka mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK M Si, dalam press realesenya menyampaikan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kampung Bunisari RT01/04, Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk kabupaten Garut.
Lanjut dijelaskan Kapolres Garut, pembeli yang berhasil diamankan diantaranya, “RH” umur 12 tahun, “AAM” umur 14 tahun, “H” umur 13 tahun, “RS” umur 16 tahun, “RHA” umur 16 tahun, “IF” umur 16 tahun, “IM” umur 17 tahun, “EJ” umur 18 tahun, “GN” umur 19 tahun, “AG” umur 19 tahun, “MF” umur 19 tahun, “RS” umur 19 tahun, “GN” umur 19 tahun, “MBA” umur 19 tahun, “AR” umur 20 tahun, “RS” umur 22 tahun dan “IR” umur 27 tahun, “GG” umur 33 tahun
“Tersangka berinisial “IS”, perempuan, umur 38 tahun pekerjaan wiraswasta,” ujar Kapolres Garut.
Ditambahkan Kapolres Garut, Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sebanyak 13 kendaraan sepeda motor, 655 butir/tablet obat jenis SLEDERYl, 300 butir/Tablet obat jenis HEXYMER, 265 butir/Tablet obat jenis TRIHEXYPENIDHIL, 41 butir/Tablet jenis TRAMADOL, Uang tunai Rp.324.000,-.
Sumber : Kasi Humas Polres Garut
SUHARTONO, S.Sos, S.H.
AKP NRP 70030124
Komentar ditutup.