“Alhamdulillah, waktu penetapan kepada para KPM tentang BLT DD, semua itu berdasarkan atas dasar hasil musyawarah dalam tahapan Musdesus,” ucap Haris.
Dimana, lanjut Haris, musyawarah dihadiri oleh, RT, RW, BPD dan lembaga yang lain untuk menentukan hasil musyawarah. Sehingga jumlah mengerucut ditetapkan 110 KPM, terbagi di beberapa wilayah di Desa Sukarasa.
“Penerima merupakan non (bukan penerima) bantuan pemerintah seperti PKH dan BPNT. Rata-rata satu KPM per satu wilayah RT, karena jumlah RT di Desa Sukarasa ada 35,” terang Haris
Program Dana Desa ini, lanjut Haris, merupakan program pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, dan Perpanjangan PPKM di level 2 untuk Kabupaten Garut, sehingga Dana Desa masih diprioritaskan pada BLT DD dan kesehatan, belum mengarah pada pembangunan fisik.
“Kita prioritaskan pada pemulihan ekonomi dan kesehatan diantaranya, pemberdayaan padat karya tunai, Satgas penangan Covid-19, kemudian pemutahiran data SDGS,” tandas Haris.
Haris berharap, kepada warga masyarakat khusus Desa Sukarasa dengan sudah disalurkannya bantuan Dana Desa dari pemerintah pusat, semoga masyarakat lebih paham mengenai anggaran desa, terutama LKD yang ada di wilayah, bahwa di tahun anggaran 2021 tidak ada pembangunan, tetapi lebih ditekankan kepada pemulihan ekonomi, kesehatan dan penanganan Covid-19.
Sementara, diwaktu yang sama Camat Pangatikan Asep Harsono mengatakan, penyaluran BLT-DD di Desa Sukarasa ini bergantung pada kesiapan anggaran di masing-masing desa juga juga kesiapan administrasi desa tersebut.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Desa Sukarasa yang sudah merealisasikan BLT-DD, dua bulan untuk April sampai mei, semoga dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan BLT DD ini berharap bisa meringankan beban ekonomi warga dimasa perpanjangan PPKM,” kata Camat Pangatikan. (Irwi)
Komentar ditutup.