“Yang pertama di sisi penetapan regulasi, yang insya Allah sudah kita lakukan dari mulai ketetapan Pergub, kemudian hari ini sedang berproses terkait dengan Perda kita. Mudah-mudahan di akhir tahun ini sudah ada Perda yang terkait dengan operasionalisasi tentang penyalahgunaan narkoba ini,” paparnya.
Di sisi lain sambung dia, pihaknya akan memberikan supporting berupa pendanaan terkait masalah mobilitas dan operasional yang rencananya akan dianggarkan pada tahun 2022.
Nurdin Yana juga menuturkan, dengan adanya kegiatan tersebut, dapat meningkatkan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani penyebaran penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Garut.
“Saya kira bagus, artinya ini sudah menjadi supporting dari semua. Forkopimda hadir, sehingga nanti gerak langkahnya agar lebih nyaman karena ada supporting secara politis dari Forkopimda ada juga secara operasional juga akan digulirkan untuk memperlancar prosesnya,” terangnya.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, AKBP Irzan Haryono menuturkan, salah satu bentuk sinergi dari beberapa SKPD ini adalah dengan terbentuknya asesmen terpadu untuk menuju Indeks Kota Tanggap Terhadap Ancaman Narkoba (IKOTAN). (ADV)
Komentar ditutup.