“Ada kabar baik untuk masalah insentif nakes, ada keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, bahwa insentif akan kita bayarkan sesuai standar dari pemerintah pusat,” ujar Helmi, dihalaman Commad Center, Komplek Pendopo Garut.
Pembayaran ini, lanjut Helmi, dibebankan kepada pemerintah daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun walaupun anggaran APBD terbatas, ini ada ketentuannya dan harus dibayar full (sesuai standar pemerintah pusat).
“Penanganannya kan harus full di rumah sakit. Nah kita akan lihat lagi nanti kriterianya (Nakes) secara ketat sehingga betul-betul sesuai petunjuk, juklak juknis yang ada,” kata Wakil Bupati Garut.(Ndy-YB)
Komentar ditutup.