Total Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat di Garut Capai Rp 100 juta

FOKUS2,863 views
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita.

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

 

Adanya penegakan hukum ini sendiri, seperti dituturkan Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.

“Dengan adanya perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli nanti, diharapkan masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ada, dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yeni, Jum’at (23/07/2021). (ADV)

Komentar ditutup.