Sementara untuk daerah dengan level kewaspadaan kuning dan hijau, pelaksanaan Takbiran dan Shalat Sunat Hari Raya Idul Adha bisa diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dan sesuai kapasitas yang ditentukan yakni maksimal 10 persen dari kapasitas untuk pelaksanaan Takbiran dan maksimal 30 persen dari kapasitas untuk pelaksanaan Shalat Sunat Hari Raya Idul Adha.
Untuk pelaksanaan Shalat Ied sendiri dilaksanakan maksimal 15 menit dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan setempat.
Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta pelaksanaannya hanya dihadiri oleh panitia qurban, dan shohibul qurban secara bergantian, serta pembagian daging qurban supaya diantarkan langsung oleh panitia melalui RW dan RT setempat. (Adv)
Komentar ditutup.