Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Garut Tutup Toko Modern dan Bubarkan Pedagang di Jalan Ahmad Yani

FOKUS2,821 views

Kasat Pol PP Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, melalui Kabid SDA Sat Pol PP, Agus Saptono menyampaikan, pihaknya bersama tim Satgas Covid-19 secara gabungan terpaksa menertibkan dan membubarkan kegiatan para pedagang yang ada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Sekolah SMPN 1 Garut, SMPN 2 Garut dan gedung KNPI, karena melebihi batas waktu Prokes.

Kabid SDA Sat Pol PP Kabupaten Garut, Agus Saptono.

“Pembubaran aktivitas hingga pukul 21.00 WIB ini sesuai instruksi dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk lebih memperketat kegiatan-kegiatan di masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi saat ini Garut berada di peringkat tertinggi dalam penyebaran Covid-19 di Jawa Barat,” tegas Agus kepada hariangarutnews.com, Rabu (16/06/2021).

Agus melanjutkan, pada waktu yang bersamaan, Tim Satgas Covid-19 Garut juga telah menutup toko modern yang melebihi batas waktu. Langkah tepat ini diambil oleh Pemkab Garut untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 yang belum kunjung usai. Bahkan saat ini, kata Agus, Work From Home (WFH) diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2021.

“Dalam rangka pencegahan Covid-19 ini kami bukan melarang tapi mengimbau agar masyarakat sadar mengikuti edaran Bupati, sehingga tidak terjadi virus, ada dalam edaran Bupati tentang aturan berjualan. Hal ini sebagai upaya agar warga semuanya tetap menerapkan protokol kesehatan dan harus tetap berhati-hati dimanapun berada,” pungkas Agus Saptono. (Igie)

Komentar ditutup.