
Dalam lampiran biodata WNI dan Akta Kelahiran yang diberikan bakal calon atas nama Kundang, yang bersangkutan lahir tanggal 7 Juni 1995 termasuk Kartu Keluarga dan e-KTP. Sementara keterangan dari Disdukcapil, baik biodata WNI maupun Akta Kelahiran, yang bersangkutan lahir tahun 7 Juni 1997. Padahal kalau dilihat dari kedua dokumen (biodata WNI dan Akta Kelahiran) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Garut.
Ketua PPKD Sukamenak, Nandang Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku yang mana salah satunya adalah pengumuman hasil verifikasi bakal calon yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2021. Pengumuman tersebut, lanjut Nandang di hadiri oleh Kepala Desa, BPD dan RW serta RT.
“Pengumuman kepada masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa, kedua oleh BPD dan ketiganya RW serta RT dan langsung surat itu disebarluaskan kepada mereka,” ujar Nandang.
Hal tersebut, sambung Nandang, dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat dalam kurun waktu 1×24 jam, dan panitia siap ada di sekretariat PPKD sesuai jam kerja untuk menerima tanggapan dari warga masyarakat.
“Tidak ada yang datang saat itu dan berarti panitia menganggap tidak ada gugatan, tidak ada masukan atau tanggapan,” jelas Nandang.
Nandang juga menyebutkan bahwa bakal calon adalah bagian dari warga masyarakat. Sehingga hasil konfirmasi dan intruksi dari pihak panitia tingkat kecamatan, bahwa penyebaran informasi terkait bakal calon, cukup yang mewakili tadi, yakni Kepala Desa, BPD, RW dan RT.
“Balon adalah bagian dari warga masyarakat, jadi tidak ada kekhususan terkait pengumuman tersebut, karena didalam pengumuman disitu dicantumkan bahwa hasil verifikasi itu diumumkan kepada masyarakat, tidak ada istilah disampaikan kepada bakal calon,” tandasnya.
Menanggapi permasalahan yang terjadi di Desa Sukamenak, Camat Wanaraja, Mia Herlina, S STP M Si, saat dikonfirmasi hariangarutnews.com, menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan PPKD.
“Terkait Sukamenak mungkin ada satu yang gugur dan itu sebenarnya kewenangan PPKD, karena PPKD yang mengetahui kenapa gugur tidaknya yang bersangkutan,” kata Camat Mia.
Menurutnya, dari pihak kecamatan tidak bisa melakukan mengintervensi, kalau memang dari PPKD sudah jelas hasil verifikasi menyatakan seperti itu. Apabila permasalahan ada ketidakpuasan dari para pihak dan ditarik ke tingkat kecamatan, Camat Mia mempersilahkan, karena di kecamatan merupakan sub unit kerja panitia Pilkades tingkat kabupaten.
“Apabila yang bersangkutan ada ketidakpuasan mungkin tidak terima dengan hasil, silahkan dilanjut ke kecamatan karena itu haknya,” kata Camat Wanaraja. (Irwi)
Komentar ditutup.