Ketua MUI Kabupaten Garut : Kewajiban Zakat Profesi Menyerahkan atau Dipotong Langsung Itu Sah

FOKUS533 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, menyampaikan bahwa terkait masalah Zakat termasuk Zakat Mal yang salah satunya adalah dari profesi, hal tersebut jauh sebelumnya sudah dilakukan pembahasan antara MUI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut.

“Tentang zakat, termasuk zakat profesi, sebetulnya dengan Baznas, kami MUI dan juga PGRI telah dibicarakan. Pada saat itu saya sampaikan, masalah katagori Zakat Mal yang salah satunya adalah profesi, itu ridlo dan tidak ridlo itu harus, artinya bisa dipotong langsung,” ucap Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, diruang kerjanya, Kamis (06/05/2021)

Dijelaskan Ketua MUI, hal tersebut didasari firman Allah SWT, “Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahhiruhum watuzakkiihim bihaa washalli ‘alayhim inna shalaataka sakanun lahum waallaahu samii’un ‘aliimun,” yang artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103).

“Bukan menunggu, ambil,” tandas KH Surojul Munir.

Selanjutnya, Ketua MUI juga menjelaskan Hadist Rosululloh SAW, terkait sahabat yang sudah nisob bertanya apakah zakatnya dibagikan langsung atau diserahkan ke badan amalah, maka Rosululloh menyuruh menyerahkannya ke badan amalah, tidak dibagikan langsung oleh muzaqi ke asnaf, melainkan diserahkan dulu ke badan amalah.

“Dari dua dasar tadi, firman Allah dan Hadist Rosululloh SAW, yang sudah nisob, alangkah baiknya dia menyerahkan. Tapi kalau tidak menyerahkan, apalagi bentuknya anggota organisasi apa pun itu termasuk disini ASN, ini bisa diatur oleh kepala daerahnya, satuan-satuan tugasnya dan kesimpulan waktu itu saya sampaikan, apakah dipotong oleh badan amalah atau panitia misalnya serta diatur oleh peraturan kepala daerah seumpamanya, sah atau tidak, itu sah,” tandas Ketua MUI.

KH Sirojul Munir juga menegaskan, kalau lah kita selaku muslim tidak melaksanakan zakat sesuai dengan firman Allah SWT dan Hadist Rosul, kemuslimannya bisa dipertanyakan.

“Jadi kesimpulannya, bukan menurut kami ini menurut para ulama, dipotong langsung adalah sah. Makanya saya menghimbau kepada para ASN di satuan tugas manapun, alangkah baiknya ikhlas dan ridlo menyerahkan atau sepakat dengan sistem pemotongan langsung, karena itu sah menurut hukum agama Islam,” pungkasnya. (Igie/Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *